Archive for February, 2007

INI BUKAN (sekedar) PENJIPLAKAN!!!

Friday, February 2nd, 2007

    Hentikan perdebatan soal jiplak menjiplak sebuah karya.
Beberapa media telah mencatat pengembalian piala Citra di Taman Ismail marjuki,
awal tahun 2007, oleh Masyarakat Film Indonesia (MFI) sebagai sebuah bentuk
protes atas film terbaik Festival Film Indonesia (FFI) 2006, Eskul, yang dianggap menjiplak karya
film lain. Hasil pemberitaan tersebut membuat bias yang mengakibatkan
masyarakat menganggap protes tersebut sebagai tindakan kekanak-kanakan,
gegabah, tidak bersahaja dan mencorengkan citra perfilman Nasional yang sedang
bangkit ini.
     Perlu
digaris bawahi, bahwa protes tersebut bukan semata-mata penjiplakan.
Penjiplakan alias plagiatisme (plagiarism)
merupakan aktifitas menggunakan karya seseorang (using someone else’s work) tanpa mencantumkan nama pencipta
aslinya. Biasanya hal ini muncul dalam lingkup akademi. Suatu contoh, seorang
siswa menggunakan karya shakespeaer baik itu untuk karya tulis (sastra), film
maupun TV, tanpa mencantumkan nama Shakespeare didalamnya, sudah dianggap
tindakan plagiat. Sekalipun karya-karya Shakespeare termasuk karya yang sudah
menjadi milik public (public domain). Jadi
dalam hal ini pengertian penjiplakan tidak bisa dimaknai sebagai kemiripan.
Apalagi adaptasi. film Departed (2006) sutradara
Martin scorcese yang merupakan bentuk klarya adaptasi dari Mou Gaan Dou (Infernal Affairs-2002) sutradara Wai Keung Lau-Siu
Fai Mak tidak bisa dibilang penjiplakan alias plagiatisme. Juga
tayangan-tayangan sinetron yang memiliki ‘kemiripan’ dengan serial Hongkong, India ataupun Korea
tidak bisa dibilang menjiplak, karena produser membayar hak cipta tersebut.
Menuduh karya menjiplak, plagiat, membutuhkan kehati-hatian.
    Jika bukan penjiplakan, lantas apa? 
    Sejak saya
menyaksikan film Eskul jauh sebelum FFI 2006 diselenggarakan, saya sudah
menangkap adanya Pelanggaran hak cipta (Copyright
Infringement)
dalam film tersebut. Berbeda dengan plagiarism, dalam
pelanggaran hak cipta ditekankan soal karya yang sudah di patenkan (copyrighted). Karya-karya tersebut bisa
dalam betuk buku, novel, esai, web page, lagu, film maupun video yang secara
resmi sudah di berikan legalitas hak paten. Jadi ketika seseorang menggunakan
karya tersebut tanpa ijin dari pemegang hak paten, maka tindakan tersebut
merupakan sebuah pelanggaran hak cipta. Film Eskul produksi Indika Entertainment, menurut saya, telah mengambil music scorring beberapa film Hollywood
dan Korea yang sangat terkenal. Diantaranya adalah Gladiator (Universal Pictures), Born
Supremacy (Universal Pictures), Taeguki (Kang Je-Kyu Film). Beberapa film
tersebut beredar di bioskop 21 dan sudah tersedia dalam bentuk DVD dan VCDnya.
Kira-kira dua minggu setelah tuntutan MFI dibacakan, pihak Universal Music
sudah melayangkan surat somasi kepada PT Indika yang berarti sudah adanya
kejelasan soal pelanggaran hak cipta tertsebut. Jadi ini bukan sekedar penjiplakan, apalagi mirip, sama persis
ataupun adaptasi.
    Penggunaan scoring music dari film lain, oleh
beberapa film editor memang menjadi
bagian dari proses kreatif suatu
produksi film. ketika editor melakukan off
line
editing biasanya memakai music
scoring
film lain seperti Gladiator,
Narnia, Taeguki, Born Supremacy, Black Hawk Down
dan sebagainya, sebagai guidance. Musik tersebut disamping turut
andil dalam menentukan ritme film, juga sebagai reference bagi penata musik (music director) dalam melakukan
kerjanya. Setelah sutradara dan producer menetapkan final edit, music tersebut dicabut dan diganti dengan komposisi
dari penata musik yang sudah ditunjuk. Keterlibatan penata musik tidak sekedar
mencontoh music reference tetapi
membangun suasana (mood ) dan
memberikan value pada setiap scene
lewat kemampuannya memilih instrument yang pas. Tan Dun cukup menggunakan satu
instrument Cello saja untuk memberi value
pada adegan penculikan putri Jen Yu (Yiyi Zhang) dalam film Crouching Tiger
Hidden Dragon (Ang Lee). Toru Takemitsu hanya
menampilkan suara seruling panjang pada adegan cukup menegangkan saat tiga
bersaudara Saburo (Daijuke Ryu), Jiro
(Jinpachi Nezu), dan Taro (Akira Terao)
saling berperang dalam film RAN
(Akira Kurosawa). Bahkan dalam film-film Frederico Fellini (Italia) sering
ditemui musik-musik aneh, seperti gamelan Bali dalam film bernuansa Romawi kuno berjudul Satricon.
Hal itu memberi gambaran penata musik sebuah film secara professional memiliki
andil besar menentukan eksistensi film tersebut. Oleh sebab itu wajar jika di
sebuah ajang festival film posisi penata musik mendapatkan penghargaan
tersendiri. Termasuk Festival Film Indonesia itu sendiri.
    Akan tetapi,
Jika perhelatan akbar dan bergengsi seperti FFI menganugerahi gelar terbaik
terhadap sebuah karya yang didalamnya terdapat unsur pelanggaran hak cipta: ‘Mencomot’
dan ‘tidak mencipta secara kreatif’; maka sama saja FFI tidak memberikan
penghargaan kepada profesionalisme. Jika begitu, tidak perlu lagi ‘kreatifitas’
dalam membuat film, karena ‘mencomot‘ dianggap yang terbaik bagi negeri ini
(mengingat FFI mencantumkan nama ‘Indonesia’ untuk menekankan eksistensi
Festival Filmnya).
    Tentunya hal ini tidak bisa dibiarkan begitu
saja. FFI bukan Festival yang exist
dalam 2 tahun ini, melainkan sudah
menjadi bagian dari sejarah perfilman Nasional. Terlepas dari segala
kekurangannya, FFI dicatat pernah melahirkan sineas besar seperi Usmar Ismail,
Syumanjaya, Teguh Karya, Slamet Raharjo, Idris Sardi, Christine Hakim, Yenny
Rachman, Alex Komang, Garin Nugroho, dan
sederet nama besar sineas Indonesia lainnya. Karena itu FFI seharusnya menjadi
tolak ukur bagi masyarakat dalam mengapresiasi film Nasional. Bukan justru
sebaliknya. Apapun dalihnya, penganugerahan gelar Film Terbaik kepada Eskul, telah mencorengkan
profesionalisme yang telah dibangun sejak era Usmar Ismail hingga sekarang.
    Oleh sebab
itu di salah satu clousure pernyataan
sikap MFI, menuntut kepada penyelenggara FFI 2006 untuk mencabut gelar tersebut.
Tuntutan pencabutan itu sangat penting, pertama,
mendudukkan kembali citra FFI menjadi sebuah event yang benar-benar menghargai kreatifitas dan profesionalisme
film Indonesia, sekaligus
menjadi tolak ukur apresiasi film bagi masyarakat Indonesia. Kedua, memberikan wacana kepada masyarakat (dan juga sineas) bahwa
kreatifitas dan profesionalisme merupakan pijakan yang harus dijunjung tinggi
dalam memproduksi sebuah film. Karena film adalah sebuah produk budaya yang di
dalamnya tidak hanya estetika yang diolah, tetapi juga wacana membangun
pendidikan multikultur, menanamkan demokratisasi dalam berfikir, berbicara dan
bertindak. Karena itu sebuah pelanggaran hak cipta dalam proses kreatif sebuah
film menjadi sebuah Noda. Sekali lagi, Ini bukan sekedar penjiplakan. Ini
sebuah pelanggaran hak cipta! Cabut gelar itu. Lindungi profesionalisme dan
kreatifitas!